Ikan tambra dan semah dapat mencapai panjang sekitar satu meter.
Roganda Simanjuntak, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengatakan warga keberatan dengan tindakan PT TPL. Kegiatan penebangan hutan tersebut sudah merugikan masyarakat sekitar.
Hal itu dibenarkan Judin Ambarita, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Disebutnya, kerusakan mencakup beberapa aspek.
Mulai dari pencemaran air minum di hulu sungai Sihaporas hingga tempat ritual warga yang tak lagi terpakai.
"Kualitas air minum yang biasa jernih, hari-hari ini menjadi keruh berlumpur, kotor seperti warna air susu," ujar Judin.
Persoalan itu berbuntut kepada pengadangan warga dan aktivis AMAN di Portal Aek Nauli. Sempat terjadi perdebatan panjang.
Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Mulia Nauli melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Selasa (16/10/2018) lalu, membantah fakta pengadangan terhadap warga di portal Aek Nauli.
Dia juga mengklaim, PT TPL bekerja sesuai SOP meski penebangan di hulu sungai terlaksana.
Terkait kematian ikan-ikan, Humas PT TPL Agusta tidak menjawab hingga Jumat, 26 Malam.
Soal aktifitas penggunaan racun gulma yang mencemari air dan tenda pekerja yang belum bisa dipastikan dari pihak siapa, Agusta tidak menjawab telepon dan pertanyaan yang diajukan. (jun/Tribunmedan.com)