TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gatut Sutiyatmoko, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berkomentar terkait kecelakaan yang menewaskan penonton 'Surabaya Membara' di Viaduk Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam.
Menurut Gatut, hal itu kesalahan panitia penyelenggara karena tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.
"Kelalain panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut.
Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.
Baca: Berikut Identitas Sejumlah Penonton Surabaya Membara yang Jadi Korban Kereta Api
Dijelaskan Gatut, saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km per jam.
Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.
Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Penulis: Pipit Maulidiya