News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden Hari Pahlawan

Penonton 'Surabaya Membara' Ditabrak Kereta di Viaduk Jalan Pahlawan, Ini Penjelasan PT KAI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Gatut Sutiyatmoko, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berkomentar terkait kecelakaan yang menewaskan penonton 'Surabaya Membara' di Viaduk Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam.

Menurut Gatut, hal itu kesalahan panitia penyelenggara karena tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.

"Kelalain panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut.

Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.

Baca: Berikut Identitas Sejumlah Penonton Surabaya Membara yang Jadi Korban Kereta Api

Dijelaskan Gatut, saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km per jam.

Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.

Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Penulis: Pipit Maulidiya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini