Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sisa dari Rp 3,9 miliar dijadikan bancakan oleh para tersangka.
Misalnya, Setiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana mendapat Rp 682, juta, Lia mendapat Rp 136,5 juta, Alam mendapat Rp 351 juta, Maman mendapat Rp 350 juta.
"Dan tersangka AK (Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir) menerima 50 persen dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp 1,4 miliar dan tersangka E (Endin) menerima Rp 70 juta, tersangka Ar (Ade Ruswandi) mendapat Rp 105 juta," ujar Kapolda.
Lantas, untuk apa uang itu dipotong?
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan dana Rp 1,4 miliar itu masih tersimpan.
"Saat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa sehingga uang Rp 1,4 miliar itu kami sita," kata Samudi.