Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.
Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.
Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.
Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain.
Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
"Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut," jelas sumber.
Kuasa hukum PT Maspion Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat sore mengatakan pihaknya juga sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.
Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut," lanjut Sugiharto.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Ketut Sudikerta Sebagai Tersangka