News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Hanura Ini Tetap Lolos dari Buruan Kejati Jatim di Kasus Dugaan Korupsi BUMD Panca Wira

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10/2018). Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010.

Laporan Reporter Tribun Jatim, Pradhitya Fauzi
 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya eksekusi terhadap eks Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana. Sebelumnya, Wisnu tersandung kasus dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU).

Saat ini, politisi Partai Hanura itu tengah menjadi buruan tim Kejati Jatim. Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya dibui lagi.

"Laporan yang kami terima, yang bersangkutan (Wisnu) tak ditemukan di rumahnya," beber Sunarta kepada awak media usai press release Analisa dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim, Jumat (28/12/2018).

Sunarta menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan personelnya untuk mengeksekusi. Mengapa demikian? "Saya sudah perintahkan untuk eksekusi usai menerima salinan putusannya," imbuhnya.

Sayang, tim intelijen Kejari Surabaya belum dapat menemukan jejak Wisnu Wardhana di kediamannya. Sunarta menuturkan, kini pihaknya telah melacak keberadaan Wisnu.

Baca: Cerita Unik Sandiaga Uno Kampanye ke Solo: Serba Dapat Angka 2 Saat Gunakan Penerbangan Garuda

Alasannya, lanjut Sunarta, hal tersebut dilakukan mengingat beberapa alamat rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan Wisnu kosong.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp 200 juta kepada Wisnu.

Bila tak sanggup membayar denda, maka digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan lantaran Wisnu dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca: Mahasiswi UIN Raden Intan Mengaku Dicabuli Dosennya, Lima Bagian Tubuhnya Diraba

MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733,00. Bila tak juga dibayar usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Tapi, bila harta Wisnu tak mencukupi, akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. Dalam kasus tersebut, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 kemarin, Wisnu dihukum tiga tahun pidana penjara.

Wisnu juga didenda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Merasa keberatan dan tidak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu mengajukan banding.

Saat banding kala itu ke Pengadilan Tinggi Jatim, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara. Dengan putusan PT tersebut, Kejaksaan lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi berupa pelepasan dua aset. Dua aset itu berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Tak hanya Wisnu, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah atas dugaan kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugukan negara mencapai Rp 11 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini