Sabtu (5/1/2019) siang, kedua orang laki-laki itu masih sama-sama dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Solik menderita luka di bagian kepala, dan tangan kiri. Sedangkan Mahfud terluka di bagian leher dan tangan kiri.
Polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, masing-masing milik Solikin dan Mahfud, juga sepeda motor milik Mahfud.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan, pihaknya akan menegakkan peraturan kepada kedua orang tersebut.
"Atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun," ujar Hasran kepada Surya.co.id, Sabtu (5/1/2019).
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menambahkan, tindakan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum bisa dipicu oleh seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh. Masalah cinta namun berakibat fatal seperti ini akibat miras. Karena itu, kami terus secara gencar menumpas peredaran miras di Kabupaten Lumajang," tegas Arsal.
Dia menambahkan, jika antar warga memiliki masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik bukan melalui carok yang berujung nyaris merenggut nyawa masing-masing orang.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan," kata Arsal. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berebut Cinta Seorang Janda, Dua Sopir Truk Terlibat Carok Dalam Kondisi Mabuk,