News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Berlatar Cinta Sejenis Jadi Sebab Napi yang Kibuli Oknum Polwan di Makassar Dipenjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dari Polda Sulsel menjemput Alfiansyah (wajah diblur) di Lapas Way Gelang Kota Agung Barat.

Lantas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung terungkap bahwa Alfiansyah menghabisi korban karena kesal terhadap korban.

Sebelum dibunuh, korban selalu minta 'dilayani'.

Lantas Alfiansyah memenuhi hasrat korban, sembari menghajarnya dengan batu ke arah kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.

Lantas putusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Alfiansyah divonis delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.

Saat itu terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas putusan vonis itu Alfiansyah menerimanya. Dia mengaku bersalah akibat kesal terhadap korban.

Lantas tahu korban meninggal maka wajar apabila dapat hukuman berat.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.

Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.

"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.

Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.

M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.

Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.

Tertanggal 12 Nopember 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas kelas 1 Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap DS.

"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana 8 tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DS," beber Sohibur via telepon kepada Tribun Sabtu sore. (Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengejutkan, Napi Asal Lampung yang Kena Kasus Asusila Polwan Makassar Dipenjara Karena Masalah Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini