Saat itu Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting, pada awal November 2014.
Lantas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung terungkap bahwa Alfiansyah menghabisi korban karena kesal terhadap korban.
Sebelum dibunuh, korban selalu minta 'dilayani'.
Lantas Alfiansyah memenuhi hasrat korban, sembari menghajarnya dengan batu ke arah kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.
Lantas putusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Alfiansyah divonis delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.
Saat itu terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas putusan vonis itu Alfiansyah menerimanya. Dia mengaku bersalah akibat kesal terhadap korban.
Lantas tahu korban meninggal maka wajar apabila dapat hukuman berat.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.
Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.
"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.
Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.
"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.
M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.
Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.