Tertanggal 12 Nopember 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas kelas 1 Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap DS.
"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana 8 tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DS," beber Sohibur via telepon kepada Tribun Sabtu sore. (Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengejutkan, Napi Asal Lampung yang Kena Kasus Asusila Polwan Makassar Dipenjara Karena Masalah Ini
BERITA REKOMENDASI