"Ya, kalau yang dipersoalkan beritanya, silakan lewat mekanisme yang ada di undang-undang pers, mekanisme dewan pers atau mekanisme proses penyelesaian secara jurnalistik. Tidak dengan mekanisme hukum pidana," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, penyidikan sampai saat ini masih berjalan.
Penyidik masih melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk kelengkapan peristiwa.
"Iya (dari Balairung) kita akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat perkosaan itu dari mana? Ini yang ingin kita ungkap juga. Semuanya akan kita periksa," ucapnya.
Hadi meminta agar penulis menyampaikan berita yang benar ke publik.
Jangan memberikan informasi ke publik yang bukan fakta.
"Jadi mohonlah menyampaikan informasi kepada publik yang benar, kalau faktanya tidak bener janganlah disebar-sebarkan. Itu tidak ada bedanya dengan hoaks, kasihan orang," pungkasnya. (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM, Penulis Artikel Pers Mahasiswa Diperiksa"