Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada tahun 2018 mencapai Rp 31,3 triliun.
Adapun target yang dipatok sebesar Rp 31,2 triliun.
“Artinya penerimaan kita melebihi target, yaitu sebesar 110,27 persen,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Iman Prayitno di kantornya, Selasa (15/1/2019).
Sebagian besar penerimaan itu berasal dari PT Djarum. Sukun, Nojorono, dan perusahaan rokok kecil lain juga ikut menyumbang kuantitas penerimaan.
Namun, jumlahnya tidak sebesar perusahaan rokok milik orang terkaya di Indonesia tersebut.
“Seluruh penerimaan yang kami terima, dari Djarum mencapai sekitar 80 persen. Sisanya dari perusahaan rokok lain yang ada di Kudus,” jelas Iman Prayitno.
Jumlah penerimaan bea cukai berbanding lurus dengan jumlah produksi rokok.
Jika perusahaan rokok semakin banyak memproduksi rokok, pendapatan negara dari pabean dan cukai juga turut mengalami peningkatan.
Ada perusahaan rokok golongan I yaitu perusahaan yang memproduksi lebih dari 2 miliar batang per tahun.
“Pada 2018 produksi Djarum menurun. Akhirnya target kami dari yang semula mencapai Rp 37 triliun turun menjadi Rp 31,2 triliun,” kata Iman.
Pada 2019, KPPBC Tipe Madya Kudus masih belum mendapat target penerimaan dari Kementerian Keuangan.
Adapun target secara nasional telah ditentukan, mencapai Rp 159 triliun.
"Jumlah itu naik sekitar Rp 10 triliun dari tahun sebelumnya,” kata Iman.
KPPBC Kudus merupakan kantor yang terbesar kedua penerimaannya secara nasional setelah KPPBC Pasuruan.
Mungkin akan mengalami peningkatan target penerimaan pada tahun ini.
“Kalau produksi Djarum menurun, kami harus bekerja keras untuk memenuhi target penerimaan. Harapan kami penerimaan dengan produksi rokok seimbang,” katanya.
Dalam menggenjot penerimaan, pihaknya senantiasa melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2018, telah melakukan penindakan sebanyak 74 kali.
“Yang masuk sampai penyidikan 23 kasus. Ada 19 orang tersangka, 18 di antaranya telah divonis. Satu orang masih dalam proses persidangan. Sedangkan 2 masih dalam proses penelitian jaksa,” tandas Iman. (*)