Besar bantuan yakni Rp 6 miliar. Tersangka memanfaatkan situasi dengan meminta jatah 20 persen dari pembangunan masjid yang terdampak gempa.
Pengacara Deny Nurindra turut mendampingi pemeriksaan tersangka Basuki. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Basuki mengakui meminta jatah 20 persen dari pengurus masjid yang menerima bantuan bencana gempa.
"Dia waktu mau menerima dua amplop dari pihak yang dimintainya, langsung ditangkap aparat di Gunung Sari Lombok Barat," kata Deny.
Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi NTB setelah tersangka terjaring OTT. Hal ini dilakukan mengingat dokumen bantuan masjid yang terdampak gempa Lombok berada di Kanwil Kemenag NTB.
Dua ruangan di kantor tersebut menjadi sasaran penggeledahan dari penyidik.
Dari ruangan Binmas Islam diamankan 17 berkas terkait dengan dana bantuan pembangunan masjid yang terdampak gempa di wilayah Lombok Barat. Sementara itu, dari ruang kepegawaian diamankan 2 berkas.
Selain dokumen berupa surat-surat, aparat juga mengamankan sejumlah kuitansi terkait dengan pembangunan masjid di Lombok Barat. (kompas.com)