News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumilah Curi Uang di Toko, Modusnya Pura-pura Beli Tas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi curi uang

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sumilah (46), tersangka pencurian uang di dalam toko penjualan tas hanya bisa menunduk saat digiring anggota polisi Polsek Simokerto.

Perempuan asal Kedung Klinter Surabaya ini mengaku mencuri uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Niat Sumilah mencuri muncul saat melihat uang di dalam buku milik penjual tas di sebuah toko yang berlokasi di Kapas Krampung Surabaya.

Ibu tiga anak ini kemudian berpura-pura membeli 5 tas ransel dan meminta pemilik toko untuk mengeluarkan kertas-kertas di dalam tas tersebut.

Saat korban mulai sibuk mengeluarkan kertas dan lengah, pelaku mulai mendekati meja kasir.

Baca: Sri Untari Kaget Mendengar Kabar Ketua DPRD Kota Blitar Meninggal Jelang Debat Pilpres

Sumilah diam-diam mengambil uang di dalam selipan buku penjualan toko, setelah berhasil dia mengurungkan pembelian tas dan keluar toko.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan saat korban mulai curiga dan melihat uang di dalam buku penjualan hilang.

Setelah mencurigai perempuan itu, korban lari dan meminta tolong security memeriksa pelaku.

"Pelaku ditangkap dibantu security setempat. Setelah diperiksa ada barang bukti disimpan di saku celana," kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Jumat (18/1/2019).

Baca: Pesan Ahok Terkait Pilpres 2019 untuk Ahokers, Imbau Tak Golput hingga Singgung 4 Pilar Bernegara

Kepada penyidik tersangka mengaku kali pertama melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli keperluan sehari-harinya.

"Satu kali ini lihat ada uang, niatnya buat beli-beli. Keperluan sehari-hari saja," kata Sumilah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumilah harus mendekam di tahanan. Sumila dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pencurian Uang di Toko Tas Surabaya Bermodus Pura-pura Membeli untuk Sibukkan Penjual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini