News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Penemuan Buaya dan Ular Piton di Rumah Erni Berawal dari Kasus Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memasang garis polisi di kolam buaya di rumah Ny Erni, Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019). SURYA.CO.ID/SAMSUL HADI

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Penemuan seekor buaya dan dua ekor ular piton di rumah Erni di Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berawal dari penggerebekan kasus narkoba di rumah itu, Minggu (20/1/2019).

Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penggeledahan di rumah itu terkait kasus narkoba.

Kronologinya, saat penggeledahan polisi juga mendapati beberapa binatang buas di rumah itu.

Beberapa binatang buas tersebut, yaitu, ular dan buaya.

Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan itu.

"Pagi harinya polisi sudah datang ke lokasi. Informasinya terkait kasus narkoba. Lalu siangnya ada polisi lagi datang ke lokasi ternyata soal temuan buaya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologis temuan buaya itu berdasarkan informasi warga.

Menurutnya, ada warga yang laporan ada temuan buaya di rumah itu.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan datang ke lokasi. Kami memang menemukan ada buaya dan ular," kata AKP Heri Sugiono.

Baca: Gerebek Rumah Erni, Polisi Temukan Pohon Ganja, Sabu, Buaya hingga Ular Piton

Dikatakannya, polisi masih menyelidiki kasus temuan buaya di rumah itu.

Polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyelidiki kasus itu.

"Masih proses penyelidikan, yang penting binatangnya sudah kami amankan," ujarnya.

Polisi memasang garis polisi di kolam buaya yang berada di teras rumah milik Erni, Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya dan dua ekor ular pyton di rumah milik Ny Erni, Perumahan Griya Karya Raja (GKR) Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019).

Diduga binatang buas itu milik anak Erni, Alfian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini