TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Penemuan seekor buaya dan dua ekor ular piton di rumah Erni di Perumahan GKR Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berawal dari penggerebekan kasus narkoba di rumah itu, Minggu (20/1/2019).
Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penggeledahan di rumah itu terkait kasus narkoba.
Kronologinya, saat penggeledahan polisi juga mendapati beberapa binatang buas di rumah itu.
Beberapa binatang buas tersebut, yaitu, ular dan buaya.
Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Pagi harinya polisi sudah datang ke lokasi. Informasinya terkait kasus narkoba. Lalu siangnya ada polisi lagi datang ke lokasi ternyata soal temuan buaya," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologis temuan buaya itu berdasarkan informasi warga.
Menurutnya, ada warga yang laporan ada temuan buaya di rumah itu.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan datang ke lokasi. Kami memang menemukan ada buaya dan ular," kata AKP Heri Sugiono.
Baca: Gerebek Rumah Erni, Polisi Temukan Pohon Ganja, Sabu, Buaya hingga Ular Piton
Dikatakannya, polisi masih menyelidiki kasus temuan buaya di rumah itu.
Polisi akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyelidiki kasus itu.
"Masih proses penyelidikan, yang penting binatangnya sudah kami amankan," ujarnya.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya dan dua ekor ular pyton di rumah milik Ny Erni, Perumahan Griya Karya Raja (GKR) Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019).
Diduga binatang buas itu milik anak Erni, Alfian.