TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Risiko hukuman maksimal menanti tersangka pembunuh perempuan di mobil Swift biru, Herman alias Ebon (25).
Pasalnya, di mata hukum, ada hal yang memberatkan perbuatannya itu.
"Ada tiga hal yang memberatkan atas terdakwa Herman yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nayawa orang, dan sudah dua kali masuk penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjar, Apriady, Selasa (22/01/2019) siang.
Dikatakannya, berdasarkan catatan kepolisian, beberapa waktu lalu Ebon pernah melakukan tindakan kejahatan yakni penganiayaan dan dijebloskan ke bui.
Lalu, kembali masuk bui akibat membawa senjata tajam (sajam).
"Nah, kasus sajam itu, terdakwa baru saja bebas. Belum 24 jam, tapi sudah melakukan kejahatan lagi yakni membunuh perempuan di dalam mobil Siwft biru (Levie Prisilia)," kata Ariady.
Baca: Cekcok Mulut, Junaidi Tega Bunuh Istri yang Baru 5 Hari Dinikahinya
Atas perbuatan pembunuhan itu, pihaknya sebagai JPU menjerat terdakwa dengan pasal 338 (pembunuhan) subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Lalu, pasal 365 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman maksimal hukumannya yakni 15 tahun penjara. Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa cuma satu yakni mengakui perbuatannya," kata Ariady.
Pada kasus pembunuhan tersebut, terdakwa juga mengambil dua jenis barang korban yakni handphone dan cincin emas seberat 10 gram.
"Cincinnya ketemu, dikembalikan, sedangkan handphone milik korban yang tidak ketamu," ucapnya.
Perkara tersebut ditangani penyidik Polsek Gambut.
Selasa (22/01/2019) siang penyidik melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.
Selanjutnya, JPU yang diketuai Ariady akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan ke pengadilan guna disidangkan.
Baca: Mulai Hari Ini Tak Ada Lagi Bagasi Gratis di Pesawat Lion Air, Berikut Tarifnya