News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Herman Terdakwa Kasus Pembunuhan Levie Prisilia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim JPU Kejari Banjar memeriksa berkas perkara dan barang bukti terdakwa Herman alias Ebon, pada proses pelimpahan perkara (tahap II), Selasa (22/01/2019) siang. BANJARMASIN POST/ROY

"Kami punya waktu selama 20 hari untuk menahan terdakwa. Tapi, akan kami upayakan sekitar sepuluh hari ke depan sudah bisa melimpahkan ke pengadilan," ucap Ariady.

Hingga pelimpahan perkara, Selasa (22/01/2019), Ebon telah menjalani penahanan oleh penyidik Polsek Gambut selama 59 hari.

Kasus pembunuhan wanita bernama Levie Prisilia (35) yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Suzuki Swift DA 1879, Jumat (23/11/2018) di tepi jalan A Yani KM 12, Gambut, Banjar mulai terungkap. (Facebook/Miftah Farid S. Ap)

Seperti diberitakan, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.

Ia membunuh seorang perempuan bernama Levie Prisilia (35).

Jasad Levie ditemukan warga terbujur kaku bersimbah darah di mobil Swift biru nopol DA 1879 TN di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) pagi. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pembunuh Perempuan dalam Mobil Swift Biru Terancam Hukuman Maksimal, ini Hal yang Memberatkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini