TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, ditangkap polisi.
Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli seorang pelajar di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang, yang tak lain penumpang Yulianto.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang. "YT (Yulianto) kami amankan.
Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).
Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).
Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.
"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya kepada Tribunjatim.com.
Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.
Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.
"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.