Akibat pembacokan itu, Matsun terluka di tangan kirinya sehingga dirawat di RSUD dr Haryoto, Lumajang. Sedangkan Miskal kini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.
Dia dijerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.
AKBP M Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir di Lumajang.
"Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam paska kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal.
Dia berjanji akan menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa Salim Kancil yang disebutkan Arsal mengacu kepada peristiwa berdarah di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada bulan Oktober tahun 2015.
Salim Kancil warga desa itu tewas dibantai oleh orang suruhan kepala desa setempat. Dua orang dianiaya, yakni Salim Kancil dan Tosan. Salim Kancil tewas setelah dianiaya di Balai Desa Selok Awar-Awar.
Peristiwa itu merupakan buntut dari konflik pertambangan pasir di desa tersebut. Peristiwa itu akhirnya menjadi sorotan nasional.