TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Seorang buronan rampok sadis tertangkap akibat cabuli keponakannya yang berusia 9 tahun.
Pria berinsial HR (60) ditangkap ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Selasa (5/2/2019).
Warga Tegineneng, Pesawaran itu ditangkap karena cabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Peristiwa terungkap ketika korban mengeluh ke ayahnya.
Korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban pun menceritakan aksi bejat pelaku kepada ayahnya.
"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari 2019. Dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku," kata Edi.
"Sebelumnya, tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," lanjutnya.
Edi menambahkan, penangkapan HR akibat kasus pencabulan mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.
Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro.
Pelaku dihukum karena kasus perjudian koprok.
HR ternyata juga menjadi buronan rampok sadis.
HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.