"Dan selanjutnya, juga akan disidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang oleh polres masing-masing," kata Edi menambahkan.
Modus Pencabulan
Perbuatan cabul HR terhadap keponakannya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah, atau saat pulang ke Tegineneng, Pesawaran.
Modus tersangka memberikan uang receh koin.
Hal itu agar si anak tutup mulut.
Korban sering tidur berama HR dan istrinya.
Saat mandi, HR sering menimba air untuk mandi korban.
Kerap melihat korban mandi, hal itu membuat pelaku berhasrat mencabuli korban. (tri yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buronan Rampok Sadis Tertangkap Setelah Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun di Lampung