Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani yang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor akan dipindahkan ke kamar santri, pasca masa pengenalan lingkungan.
Ia dieksekusi Kejari Depok pada pekan lalu pascabanding kasasinya ditolak.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan.
"Sekarang lagi masa pengenalan lingkungan sampai 10 hari ke depan. Nanti akan dipindahkan ke kamar santri, beliau kan ngaji, jadi nanti gabung sama santri lainnya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Ia mengatakan penempatan Buni Yani di kamar santri bukan permintaan Buni Yani. Melainkan berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan petugas Lapas Gunung Sindur terhadap karakter Buni Yani.
"Itu dari kami (yang menempatkan) berdasarkan assesment. Di assesment itu kami cek ini orangnya gimana, jadi enggak sembarangan tempatin orang. Kalau pemahaman agamanya tinggi, kami manfaatkan untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitar," ujar dia.
Ditanya soal kamar santri, ia menerangkan di Lapas Gunung Sindur memang terdapat kamar yang isinya santri semua.
Adapun selama masa pengenalan lingkungan, Buni Yani yang berkaitan dengan kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, akan menempati sel terpisah dan sendiri.
"Memang ada kelompok santri disitu, diisi 10 sampai 12 orang. Kemudian Buni Yani juga kan tidak merokok, kalau dikumpulkan sama orang-orang santri tentunya lebih baik," ujar Abdul Aris.