Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rangkaian sidang pemeriksaan saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sudah rampung.
Pemeriksaan saksi berakhir dengan kesaksian Billy Sindoro dan Henry Jasmen untuk Fitradjaja dan Taryudi pada Kamis (14/2/2019).
Sehari sebelumnya, digelar pemeriksaan saksi Fitradjaja dan Taryudi untuk terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen.
Sidang pemeriksaan terdakwa juga sudah rampung digelar pada Kamis (14/2/2019) tengah malam. Selanjutnya, persidangan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.
"Sidang tuntutan akan digelar Kamis (21/2/2019) sore," ujar jaksa KPK, Yadyn usai sidang.
Selama sepekan ke depan, tim jaksa akan menyusun tuntutan untuk ke empat terdakwa.
Baca: Polisi Tembak Mati Saiwan yang Tertangkap Usai Memecahkan Kaca Mobil Korbannya
Jaksa mendakwa ke empat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Ancaman pidana pada pasal yang mengatur pemberi suap ini ini paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dakwaan kedua yakni Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman pidana pada pasal ini yakni maksimal 3 tahun.
Pasal ini mengatur soal pemberi suap pada pegawai negeri sipil.
Pekan ini, jaksa dan hakim menggelar sidang ini secara maraton sejak Senin (11/2/2019), Rabu (13/2/2019) dan Kamis (14/2/2019).
Pada sidang dua hari terakhir misalnya, sidang digelar hingga tengah malam. Pasalnya, mereka dikejar batas waktu penahanan para terdakwa yang berakhir pada 11 Maret.
"Jadi kita sudah komitmen, 4 Maret majelis hakim akan membacakan putusan," ujar Tardi, ketua majelis hakim.