TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa akhirnya menetapkan kakek Dg Raja (65) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Kakek Dg Raja yang telah diperiksa selama dua hari mengakui perbuatannya.
Ia mencabuli dua remaja bersaudara, AA (18) dan VW (14).
"Kakek MR memeluk, mencium, meremas payudara, bahkan meraba alat kemaluan korban," kata Kasubbag Humas, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (27/2/2019) siang.
Perwira polisi tiga balok ini menyebut, perbuatan kakek enam cucu ini telah memenuhi unsur Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan.
Baca: 6 Fakta di Balik Nauru, Negara Terkaya di Dunia yang Tiba-tiba Jatuh Miskin
"Terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Korbannya berjumlah dua orang," sambung Tambunan.
Kakek Raja diketahui mencabuli korbannya AV, saat berkunjung ke rumah korban, Minggu (24/2/2019).
Ketika itu, ayah dan ibu korban tak berada di rumah.
Kakek Raja rupanya bukan pertama kali melakukan perbuatan ini.
Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI
Sebelumnya ia juga pernah mencabuli VW beberapa waktu lalu di belakang sekolah pada Dusun Paku Kecamatan Pallangga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik kedua korban.
Mulai dari baju, jilbab, rok sekolah, hingga seragam SMP.
Atas perbuatannya, Kakek Raja kini terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara. (Ari Maryadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kakek Cabuli Dua Remaja di Gowa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara,