Sementara Istri tersangka, Kristiani warga Dukuh Kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia.
Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.
"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.
Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.
AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.
"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.
Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.
"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013. (dina indriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara