Sang tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan PS dijadikan tersangka dalam kasus itu.
“Kasus ini bukan kasus pengerusakan lahan tapi kasus penganiayaan.Jadi kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak kita lakukan penahanan," kata Faisal, Selasa (6/3/2019) kemarin.
"Kan nggak mungkin kita tahan, apalagi sudah lanjut usia dan tunanetra,” sambungnya.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya telah mendorong mediasi antara kedua belah pihak antara keluarga pelapor dan terlapor.
“Kita sudah coba lakukan mediasi antara keluarga pelapor dengan terlapor,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, unsur penganiayaan memang ada. Namun tidak tertutup kemungkinan itu terjadi karena PS tidak melihat korban.
“Kita sudah lakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak berdamai. Karena ini kan keluarga sama keluarga juga,” tutup Faisal.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Tetangganya Sendiri,