Sementara rekannya, DD, hingga kini masih dalam pengejaran.
"Pelaku dikenali warga karena sedang mengendarai sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion nomor polisi BE 6410 II. Selain itu didapati juga handphone merek Oppo A3S yang juga milik korban," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (7/3/2019).
Sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan mendapatkan perawatan di klinik, akhirnya Badarudin diamankan anggota Polsek Terusan Nunyai.
"Pelaku Badarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Rekan pelaku yang masih buron terus kita lakukan pengejaran," ujar Muji.
Penulis: Syamsir Alam
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituding Pukuli Adik Begal, Pemotor Ini Malah Kehilangan Motor dan Ponsel