Tambang ilegal di Bakan, Lolayan, Kabupaten Bolmong kembali memakan korban jiwa. Korban terus berjatuhan, sehingga muncul desakan tambang tersebut dilegalkan menjadi tambang rakyat.
Kini, urusan perizinan tambang sudah dialihkan kewenangan ke Provinsi.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan asal sesuai prosedur, pemerintah bersedia melegalkan. "Asal sesuai prosedur kita keluarkan izin," ujar Gubernur kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (02/03/2019).
Ia menegaskan sikap, memang pemerintah berkomitmen tambang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. "Tambang di Bolmong itu milik masyarakat bolmong, bukan orang dari Jakarta," kata dia.
Sebelumnya muncul desakan dari sejumlah Anggota DPRD Sulut, pemerintah mencari solusi tambang ilegal di Bakan, apalagi sudah jatuh korban jiwa.
Hanafi Sako, Legislator asal Bolmong menyampaikan musibah ini sangat disesalkan. Ia mengucapkan terima kasih bafi pihak yang mengambil bagian dalam penyelematan korban.
Ia mengungkit soal ranperda pertambangan yang sedang digodok DPRD. "Kami dengar Ranperda 2019 membahas ESDM minerba, dalam waktu dekat bisa selesai, penambang rakyat akan terlindungi dengan diterbitkan perda ini," kata dia.
Meiva Salindeho, Anggota Fraksi Golkar pun menegaskan, jika ranperda soal tambang ini menjawab masalah di lapangan.
"Perda baru ini diharapkan memperhatikan masalah ini (tambang rakyat)," ujar dia.
Jems tuuk Legislator PDIP mengatakan, daerah di Bakan yanf metengut nyawa para penambang ini ibarat wilayah bertuan, tidak ada yang mengatur UU nomor 4 pertambangan mineral dan batu bara diatur jelas.
"UU memberi kewenangan menata pertambangan rakyat, tapi tidak dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan, operasi menuadakan tambang ini tidak bijaksana. Sejak 1988 mungkin sudah ratusan kali operasi menertibkan tambang, tapi tidak menyelesaikan masalah."Pemerintah harus masuk menata menciptakan regulasi pertambangan di Sulut," kata dia.
Ini menyangkut nasib sekitar 90.000 penambang di Sulut.(*)