TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri ikut menyelidiki kasus penyegelan PT San Hai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Hal itu disampaikan Direskrimsus melalui, Kasubdit lV Kompol Juleigtin Siahaan. Ia mengatakan, DLH sudah menyampaikan atas temuan tersebut.
"Tadi kita sudah koordinasi dengan pihak DLH, dan rencananya senin ini akan datang ke Polda," kata dia, Jumat (8/3/2019).
Hal ini menyangkut soal temuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, menyegel PT San Hai yang beroperasi di Tanjunguncang.
PT San Hai selama ini tidak memasang papan plang nama dan diduga tidak mengantongi izin.
"Setelah kita dapat laporan dari kawan-kawan media, kita langsung melakukan survei, di sana kita melihat perusahaan yang bergerak di bidang peleburan plastik tersebut tidak bisa menunjukkan izin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam Herman Rozi, Jumat (8/3/2019).
Dia mengatakan PT San Hai tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan, serta pengolahan limbahnya.
"Di lokasi kita juga temukan barang bukti plastik bekas yang sudah dipadatkan sekitar 200 ton, yang akan didaur ulang," kata Herman.
Tinggal di Perusahaan
TKA yang bekerja di PT San Hai Tanjunguncang, selama ini tinggal di dalam perusahaan.
Mereka biasanya ke luar saat hari minggu belanja ke pasar kaget yang ada di depan PT ASL Tanjunguncang.
"Biasanya mereka ke luar pas hari minggu, mereka bekerja ke pasar kaget, kadang datang juga ke warung beli rokok," kata Riski, pemilik warung yang ada di seberang jalan, pintu masuk kawasan PT Putra Perkasa Harapan Jaya.
Baca: Ketua Umum FBR Ungkap Alasannya Dukung Jokowi-Maruf Amin: Kita Kecewa Sama Pilkada DKI
Riski mengatakan para pekerja TKA tersebut tidak tahu sama sekali bahasa Indonesia.
"Bahkan bahasa Inggris pun, mereka tidak tahu," kata Riski.