TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang jaksa di Kejaksaarn Negeri Bintan, Dicky Saputra diancam hendak dibunuh dengan cara ditembak.
Seorang pelaku diduga eksekutor berinisial R diamankan Polres Tanjungpinang pada Selasa (12/3/2019) lalu.
Dugaan awal eksekutor pembunuhan yang dilengkapi dengan senjata api ini disuruh oleh seorang tersangka kasus narkotika yang juga ada kaitannya dengan perkara yang ditangani Dicky Saputra.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton membenarkan salah seorang jaksanya hendak dibunuh.
"Oh itu betul informasinya dia mau melakukan (pembunuhan) oleh karenanya kita sampaikan ke penyidik (kepolisian) untuk diamankan. Pelaku sudah ditangkap," kata Kajati Kepri Edy Birton saat dikonfirmasi Tribun Batam melalui telepon, Kamis (14/3/2019).
Kajati juga telah mendapatkan informasi tersebut dan jaksa langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Namun salah seorang pelaku yang menyuruh melakukan pembunuhan belum dapat diamankan.
"Siapa yang menyuruh informasi (kepolisian) masih diburu," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, pelaku R ini memiliki senjata api.
Baca: Bupati Ungkap Sosok Penyebar Isu Kiamat hingga Warga Rela Jual Rumah Rp 20 Juta, Dia adalah Katimun
Kemudian barang bukti yang diamankan yang mengarah kepada upaya rencana pembunuhan, pelaku di dalam ponselnya yang diamankan terdapat foto Dicky Saputra, foto mobil yang digunakan Dicky Saputra dan alamat rumahnya.
"Indikasinya ada terkait perkara yang sedang ditangani yakni masalah narkoba," ungkapnya.
Apakah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak sesuai dalam penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa, Edi memastikan penanganan perkara yang ditangani sudah sesuai prosedur yang ada.
"Bukan ada SOP yang salah. Tapi mereka (pelaku) kalau merasa gak salah ya gak usah ngancam. Kita kerja sudah sesuai prosedur," katanya.
Edi berharap polisi dapat mengungkap siapa yang menyuruh melakukan pembunuhan itu.