"Tak ada pengaruh," jelasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan juru parkir di Pasar Kepanjen, Iwan dikenal memiliki tiga toko emas di Pasar Kepanjen yang salah satunya masih dikelola oleh ayahnya.
"Banyak, tiga toko kalau nggak salah. Ya kayaknya seperti usaha keluarga. Ada abahnya (ayah) juga buka toko emas di sini," tutur juru parkir yang enggan disebutkan namanya itu.
Maafkan Penyebar Video
Iwan menegaskan sudah memaafkan perekam dan penyebar video tersebut.
Meski sudah memaafkan, Iwan mempersilakan apabila Polres Malang Kota memproses lebih lanjut.
"Kalau dari kami (keluarga) sudah memaafkan, jadi kami nggak ada tuntutan. Tapi kalau pihak kepolisian (Polres Malang Kota) memproses ya monggo (silakan). Soalnya ada UUnya tentang IT itu setahu saya," ucap Iwan.
Terpisah, Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mengakui dirinya mengunggah video viral ibu yang mengeluarkan paksa anaknya dari dalam mobil di Jl Bandung Kota Malang.
Saat itu ia berada di Bali. Pada Rabu sore (27/3/2019) mendapat video itu dari relawannya.
"Saya lihat itu menangis dan ingin segera disikapi. Apalagi itu terjadi di Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota layak anak," ujar Tedja pada Suryamalang.com, Jumat sore (29/3/2019).
Karena tak jelas identitas dua orang itu, maka ia berani mengunggahnya sebagai edukasi visual. Bahkan mengajak teman-temannya di Facebook memviralkan.
"Kalau tampak wajahnya ya saya langsung sampaikan ke PPP di polres atau polda. Ini kan gak tampak," jawabnya. Dalam status di akun FBnya, Tedja Alvin ia juga menambahi dengan tulisan siapapun yang melakukan itu melanggar hak anak. Bahwa memperlakukan anak tak harus seperti itu.
Sehingga jika saat melampiaskan amarah, bisa saja lewat modulasi suara tanpa harus seperti itu. "Apalagi ini anak SD yang tak seharusnya mendapat perlakukan itu," tambahnya.
Dijelaskan, ia juga sudah menghubungi Ipda Marhaeni selaku Kasubag Humas Polres Malang Kota.