News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani di Lampung Tengah Todong Sopir Truk, Ditangkap di Pinggir Jalan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penodongan Ferry Arpen Tomy diamankan di Mapolres Lamteng, Selasa, 2 April 2019

Laporan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tidak punya uang, seorang petani di Lampung Tengah menodong sopir truk.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengamankan tersangka penodongan sopir truk bernama Ferry Arpen Tomy (26).

Ferry diduga kerap menodong sopir truk dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

Ferry diamankan saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Aji PemanggilFerry diduga kerap menodong sopir truk dengan mengancam menggunakan senjata tajam.an, Senin, 1 Maret 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Firmansyah mengatakan, tersangka terbukti menodong seorang supir truk bernama Putra (23), Minggu, 31 Maret lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu korban mengendarai truk bermuatan pasir dari arah Padang Ratu menuju Bandarjaya.

"Saat di Kampung Aji Pemanggilan, pelaku naik ke atas truk korban. Kemudian pelaku memberi tahu korban kalau dirinya ada di mobil. Karena ketakutan, kemudian korban menghentikan truknya," ujar AKP Firmansyah, Selasa, 2 April 2019.  

Korban menjelaskan, awalnya ia tidak tahu kalau tersangka sudah berada di atas bak truk yang dikendarainya. 

Karena merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban lalu memutuskan untuk memberikan uang.

"Dia minta uang. Kalau gak ngasih uang bakal ambil dompet dan HP saya. Lalu saya suruh ambil di dalam dasbor ada uang Rp 25 ribu. Tapi dia meneriaki saya sambil bilang, 'Kenapa uangnya cuma segini?'" kata Putra menirukan perkataan tersangka.

Baca: Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditembak Mati

Karena ketakutan, Putra kemudian memberikan lagi uang Rp 20 ribu kepada tersangka.

Setelah itu, barulah tersangka turun dari truknya.

Kepada polisi, Ferry mengaku baru satu kali melakukan penodongan.

Ia beralasan hanya iseng menodong karena tak memiliki uang.

"Karena memang lagi gak punya uang, ya iseng-iseng aja," terang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini