Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, juga menyiapkan kontrak kerja antar perusahaan yang belakangan diketahui bukanlah miliknya.
Perusahaan yang ditawarkan Shreejit tersebut merupakan perusahaan milik Johannes Hamenda yang berasal dari Surabaya.
Namun, beberapa waktu berselang Sheerjit membantah dan melakukan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Kamis (7/3/2019) malam, Francisco Besi SH MH selaku salah satu kuasa hukum Shreejit menyampaikan 11 point bantahan dari kliennya.
Bersama dengan Petrus Bala Pattyona SH MH, dan Hehanny K Nggebu SH, mereka mendampingi Shreejit dalam kasus ini secara pro bono (tanpa bayaran).
Fransisko mengungkapkan, berita-berita yang menyudutkan dan bertendensi menuduh kliennya itu tak pernah dikonfirmasi pada pihaknya dan karenanya telah sangat merugikan klien mereka.
Selain faktanya tidak seperti yang diberitakan, kliennya malah menjadi korban penipuan yang dilakukan pelapor Ramachandran Nair Daroji Amma Dinesh Chandra.
"Dalam transaksi jual beli mete justru klien kami yang belum dibayar penuh atas mete yang telah dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke India dan Dubai," ungkap Fransisco melalui rilis tersebut.
Fransisko menyebut, antara kliennya dengan pelapor tidak ada hubungan hukum yang langsung, karena dalam proses jual beli mete yang dilakukan, klien membuat kontrak jual beli dengan 6 CV yang diciptakan oleh Johanes Hamenda di Surabaya agar dapat menerima transferan uang dari pembeli di Dubai, yaitu DC Commodity FZCO.
Perusahaan itu juga disebut tanpa alamat yang jelas, hanya mencantumkan alamat PO Box 371377 Dubai.
Kontrak jual beli yang dibuat Johanes Hamenda, katanya, dibuat dalam rangka menampung transfer uang yang diduga money laundry yang kemudian dilarang-larang untuk ditandatangani oleh pribadi Mohan dan Emilia Riberu.
Dalam 6 Contract Sales, lanjut Fransisko Bernardo Besi disepakati kliennya mengirim sesuai kontrak, namun pihak pembeli malah menuduh kliennya masih kurang melakukan pengiriman sehingga terjadi perbedaan pendapat dan atas perbedaan tersebut, klien dilaporkan ke Polda NTT dengan LP No. 56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengusaha Mente Asal India Bebas Demi hukum Dalam Kasus Dugaan Penipuan Yang Ditangani Polda NTT