"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda lima miliar," tambah Wawan.
S mengaku awalnya dirinya terpancing dengan foto-foto vulgar korban di ponselnya yang pernah dipinjam korban untuk berfoto-foto.
"Dari foto-foto vulgar itu, saya terus mengancam korban,"ungkap pelaku.
Menurutnya setiap kali akan melakukan pencabulan terhadap korban ia mengancam korban.
"Agar korban tidak hamil, saya curi Pil KB milik istri," jelasnya.
BERITA REKOMENDASI