Riki Zakaria menodong pisau dan mendorong korban, sedangkan Ismi Azziz Novanda yang mengendarai motor korban setelah berhasil dirampas.
6. Korban Melapor ke Polres Mojokerto
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Polisi pun menindaklanjuti laporan korban dan menyelidiki kasus tersebut.
Selama lima hari berselang, tepatnya Selasa (26/3/2019), keempat tersangka berhasil diringkus.
7. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP
Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman 9 tahun penjara.
Keempat tersangka ditangkap polisi di tempat yang berbeda.
Danu berhasil ditangkap di tempat nongkrongnya di daerah Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Sedangkan ketiga pelaku lain ditangkap di daerah Tarik dan daerah Keterungan Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo.