Gubernur Kalimantan Barat Berang
Pelaku penyeroyokan terhadap siswi SMP Pontianak tidak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji merespons peristiwa pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
Baca: Inilah 2 Lokasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak oleh 12 Siswi SMA
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," kata Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku di bawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Pelaku diduga 3 orang
Pelaku penganiayaan siswi SMP Pontianak, diduga dilakukan tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Pontianak.
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, hal itu sesuai dengan informasi yang didapat pihaknya.