"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos
Sudah dua kementerian yang hadir langsung di Pontianak untuk melihat kasus yang terjadi yaitu pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap seorang siswi SMP dengan tujuan memberikan dukungan moral maupun melihat secara langsung penanganan kasus yang terjadi yang kini telah ditangani pihak Polresta Pontianak.
Sehari sebelumnya, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang datang melihat korban di rumah sakit, kali ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang kembali hadir memberikan dukungan moril pada korban.
Setiba di Pontianak, Muhadjir langsung ke Mapolres Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi dua minggu lalu tepatnya, Jumat (29/3).
Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).
Muhadjir, meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan
"Serahkanlah urusannya ke pihak yang berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan pihak Kapolresta menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai dengan aturan yang ada," ucap Muhadjir saat diwawancarai awak media di RS Promedika Pontianak.
Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban , Muhadjir memastikan Audrey saat ceria.
"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik." ucap Muhadjir menjelaskan pertemuannya dengan AU diruang perawatan.
Sebelumnya saat di Mapolresta Pontianak, Muhadjir menyayangkan, kejadian kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial. Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.
Lanjut disampaikannya, isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan para pelaku merusa kewanitaan korban. Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum yang ada.
Tegas disebut Muhadjir kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, mencontohkan terkait auratnya (AU) yang dirusak oleh pelaku yang tidak terbukti padahal yang menyita perhatian ini adalah masalah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir Effendy (pakai topi) keluar dari ruangan tempat AU (siswi SMP korban kekerasan di Pontianak) dirawat di Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) siang.
Pada kesempatan yang sama ia mengimbau semuanya harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas.
Muhadjir mengingatkan setiap peer group atau peranan kelompok teman sebaya dalam perkembangan remaja, teman sejawat, teman sepermaianan juga harus digunakan sebaikanya.
Peer grup tidak untuk maksud yang tidak baik, bahwa peer grup atau kelompok teman sebaya itu suatu hal yang niscaya dihindari kalangan anak-anak remaja terutama anak-anak yang mengalami puberitas.
"Saya minta orangtua dan guru betul-betul memantau kelompok siswa peer grup di masing-masing sekolahnya dan harus diarahkan. Jangan sampai digunakan untuk maksud-maksud menyimpang," ujar Mujadjir.
Ia juga memohon kepada orangtua tidak memberikan kebebasan anaknya menggunakan gadget atau yang lain dengan sering memeriksa apa isi yang ada di dalam gadget mereka.
Termasuk siapa teman berkomunikasinya, apa konten dan apa saja topik yang dibicarakan sehingga bisa dicegah kejadian seperti ini.
Pihak Audrey (Au) Minta Tujuh Pengacara Tangani Kasusnya dan Minta Visum Ulang
Sebanyak tujuh pengacara ditunjuk oleh keluarga korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap AU (14) yang merupakan siswi SMP di Kota Pontianak.
Ketua Tim Pengacara Audrey, Daniel Adward Tangkau menjelaskan ia diminta pihak korban bersaa enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019). (Rizky Zulham)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini