Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut dan mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.
Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.
"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521. Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.
Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.
Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.