Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sedang melakukan pemantauan pembangunan desa, Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli dan Lurah Kota Karang, Sahrial menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).
Lokasi kampanye itu di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Jalan Teluk Bone Kp Cungkeng Rt 06 Lk II Kota Karang, Bandar Lampung.
"Ya kejadiannya sekitar jam 2 siang tadi. Jadi saya dengan lurah lagi mantau pembangunan desa di lingkungan itu. Eh, lihat warga keluar masuk pesantren. Setelah masuk tiba-tiba bubar semua," katanya.
Zulkifli menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut yang mengumpulkan warga yang didominasi ibu-ibu.
"Warga itu ramai dan langsung saya pergoki pimpinan ponpes dan langsung saya tanya ini apa. Dan saya tanyakan kepada warga itu benar ada bagi-bagi uang. Waktu ditanya jumlahnya Rp 100 ribu perorang," paparnya.
Pihaknya sangat menyayangkan dengan terjadinya kegiatan kampanye di hari tenang seperti ini.
"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu. Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.
Baca: Polemik Ketua Panwaslu di Malaysia, Yunarto Tanya Kehadiran Yaza di Deklarasi Relawan Prabowo-Sandi
"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," pungkasnya.
Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.
"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.
Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.
"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut dan mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.
Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.
"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521. Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.
Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.
Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.