"Dari pengakuannya, AA mengaku jika dia disuruh oleh seseorang untuk memilih Paslon Presiden tertentu dan caleg DPRD dapil 1 Meranti," ungkap Syamsurizal.
Sesuai dengan aturan anak tersebut pada dasarnya belum bisa memiliki formulir C6 yang digunakan untuk memilih.
"Dia enggak punya hak pilih karena dia masih dibawah umur," ucapnya.
Syamsurizal menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan.
"Kita masih dalami kasus ini baik semua saksi-saksi, darimana dia dapat surat suaranya, siapa yang memberi," ungkapnya.
Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi.
Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Walaupun demikian belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Syamsurizal juga mengatakan anak tersebut juga sempat mencoblos pada satu TPS.
Namun terkait hal itu proses pemeriksaannya nantinya juga akan dilakukan terpisah.
"Kita akan periksa tersendiri terkait pencoblosan di sana. Pokoknya akan diproses." ujar dia. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan).
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bocah di Kepulauan Meranti Riau Mencoblos Dua Kali Saat Pemilu 2019, Ngaku Dibayar Rp 50.000