"Untuk yang tidak ada tentu salah satu solusinya PSU, dan itu kita perlukan kerja sama dengan pihak Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pengertian dari seluruh pemilih untuk mau mendatangi TPS untuk melaksanakan PSU karena memang kemarin ada TPS yang tidak ada sama sekali surat suaranya," katanya.
Sidang Terbuka
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang menggelar Sidang Terbuka Putusan Pemeriksaan Acara Cepat bersama dengan KPU Sintang di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Sintang, Kamis (18/4/2019) siang.
Baca: Syukuran Kemenangan Batal di Monas, Acara Bergeser ke Kediaman Prabowo Usai Salat Jumat
Sidang ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis yang diikuti jajaran Komisioner Bawaslu Sintang, serta Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah beserta jajaran komisioner KPU Kabupaten Sintang.
Digelarnya sidang ini terkait tidak adanya surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir pada saat hari pencoblosan Pemilu Serentak Tahun 2019.
Adapun lima TPS tersebut yaitu TPS 001 di Desa Nanga Payak, TPS 002 di Desa Tanjung Miru, TPS 003 di Desa Nanga Tanggoi, Kecamatan Kayan Hulu. Kemudian TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir.
Ketua KPU Sintang, Hazizah, mengatakan terkait hal ini pihaknya akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan khusus untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemungutan itu, semuanya sama seperti pemungutan biasa.
Misalnya untuk pengadaan logistik pemilu, tentu pengadaannya tetap sama seperti yang disiapkan untuk TPS reguler, hanya saja memang bahasanya yang sedikit berbeda yaitu Pemungutan Suara Lanjutan.
"Jadi kita perlakuan sama alat kelengkapan TPS-nya. Untuk akumulatif DPT dari lima TPS ini 634 pemilih. Kemudian untuk surat suara jumlah totalnya yang kita siapkan yaitu DPT+ 2 persen, maka jadi sekitar 649," jelasnya.
Hazizah mengatakan bahwa penyediaan surat suara atau logistik sesuai dengan regulasi KPU maka pengadaan alat kelengkapan TPS seperti misalnya surat suara, formulir-formulir disiapkan oleh KPU Kabupaten Sintang.
"Untuk formulir itu ada di tingkat provinsi. Lalu kita memang ada pengadaan untuk surat suara pemilu ulang sebanyak 1000 surat suara setiap jenisnya. Penempatan untuk surat suara ulang ini ada di provinsi," terang Hazizah.
Kemudian dirinya menjelaskan bahwa jika merujuk PKPU, maka pelaksanaan pemilu lanjutan maksimal sepuluh hari setelah putusan. Tapi berdasarkan putusan Peraturan Bawaslu maksimal tujuh hari setelah putusan.
"Makanya setelah lutusan hari ini, hasilnya akan kami buat sebagai berita acara (BA) baik keputusan penetapan hari maupun keputusan alat-alat kelengkapan untuk pendukung logistiknya nanti," kata Hazizah yang ikut menghadiri Sidang Terbuka Putusan Pemeriksaan Acara Cepat yang digelar Bawaslu Sintang.
Hazizah mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sebagai pihak terlapor hadir dalam sidang. Pihak KPU Sintang mengakui terkait tidak adanya jenis surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di lima TPS tersebut.