Menurutnya, yang masuk DPK 27 orang hanya mencoblos Presiden, terakhir distop karena absensi DPK-nya penuh, diblangko hanya 30 walaupun surat suara masih tersedia.
Jadi, kata dia, 27 dari E-KTP Jawa, 3 nya dari warga setempat yang tidak masuk dalam DPT.
Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menilai jika ada kesalahpahaman antar PTPS dan KPPS sendiri.
"Saya sudah konfirmasi ke PTPS-nya. Pada prinsipnya PTPS tidak memberikan rekomendasi, namun hanya menyarankan agar berkonsultasi kepada KPU sebelum menerima pemilih yang hendak memilih mengggunakan E-KTP luar Kalbar. Namun mungkin karena sudah waktunya, sehingga KPPS memberikan surat suara dan KPPS memperbolehkan," katanya.
Faisal menerangkan jika PSU tersebut mesti dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Lima TPS di Sintang Tanpa Surat Suara Capres, 13 TPS Kalbar Coblos Ulang