News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Kalbar Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang di 13 TPS

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menunjukkan grafik pengawasan Bawaslu yang dikumpulkan secara online, di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/4/2019) malam. Ini merupakan instrumen pendataan secara online untuk mengontrol TPS, diinput oleh pengawas TPS untuk memastikan pengawasan hari tenang, persiapan dan hari pemilihan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengungkapkan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi resmi kepada KPU Kalbar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tadi malam kita pleno untuk mengindentifikasi dan memutuskan beberapa kejadian pada saat pemungutan suara. Beberapa kejadian untuk didorong menjadi potensi PSU. Sesuai dengan PKPU 3 yang telah direvisi menjadi PKPU 9, mekanisme terkait dengan PSU harus ada rekomendasi dari Pengawas TPS. Kita sudah hitung sampai tadi pagi potensi PSU di Kalbar ada sekitar 13 TPS, mungkin saja ini bisa berubah karena menunggu hasil pemeriksaan Pengawas TPS," kata Faisal Riza, Kamis (18/4/2019).

Lebih lanjut diungkapkannya, daerah yang berpotensi PSU adalah di Sintang 2 TPS, Bengkayang 1 TPS, Pontianak 1 TPS, Sanggau 1 TPS, Melawi ada 5 TPS.

"Ini sebab untuk menuju PSU berbeda-beda, tapi ada juga yang sama," kata Faizal Riza.

Empat poin untuk menuju PSU, kata Faisal Riza, di antaranya karena dibuka kotak suara, KPPS melakukan pencoblosan surat suara, karena ada KPPS menghilangkan hak pilih orang, pemilih yang tidak berhak memilih dan beberapa hal lainnya.

"Ada ketidakadaan surat suara untuk pemilihan tertentu, misalnya di Bengkayang tidak ada surat suara DPD di TPS tersebut, di Sintang tidak ada surat suara Pilpres di 5 TPS, ada pemilih yang tidak berhak dan ada KPPS yang membongkar kotak suara sebelum pemungutan serta dicoblos surat suaranya di Melawi. Ini baru informasi awal, dan ini potensi karena nanti fiksnya akan kita buat rekomendasi secara resmi pada KPU," katanya.

Walaupun begitu, Faisal Riza mengatakan jika Bawaslu akan mengcroscek ulang jumlah TPS yang berpotensi PSU.

"Kita akan memastikan hingga nanti sore, apabila kita sudah ada resminya akan disampaikan ke KPU untuk dilaksanakan PSU, dan hasil koordinasi dengan KPU juga KPU siap, ini potensi bisa saja berubah angkanya tapi sampai hari ini indikasinya seperti itu," katanya.

Baca: Mahfud MD: Kita Tak Harus Percaya Hasil Hitung Internal Kontestan Pilpres, Quick Count & Real Count

Dihubungi terpisah Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo meminta pengertian dari masyarakat terkait adanya potensi PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Terkait dengan permasalahan yang mesti dilakukan atau diambil tindakan melakukan PSU, maka sesuai dengan kejadian di lapangan ada beberapa ditemukan adanya kejadian yang memungkinkan dilakukan PSU. Tentu pelaksanaan PSU ini melibatkan semua pihak, kami juga nanti apa yang direkomendasikan Bawaslu tentu akan kita tindaklanjuti karena menjadi salah satu pintu kita melakukan PSU," kata Mujiyo, Kamis (18/4/2019).

Mujiyo mengakui, jika memang ada surat suara yang kurang hingga ada berlubang, maka dari itu, ditegaskannya tentu KPU menindaklanjuti PSU, walau menurutnya KPU telah bekerja maksimal.

"Ada memang begini, surat suara yang terlihat tercoblos sebenarnya adalah cetakan dari perusahaan yang ada lubang sangat kecil sebesar jarum, yang kemudian merata. Artinya ada beberapa dan tidak hanya disatu sisi tapi sisi yang lain, itulah yang kemudian dipermasalahkan, sepanjang itu bisa dijadikan alasan untuk PSU, akan kita PSU-kan," kata dia.

Ia mengatakan, hasil sortir surat suara pun sudah dilakukan maksimal. Namun, masih ada yang terlewatkan dan menjadi bagian harus ditindaklanjuti.

Ia mengharapkan pengertian dari masyrakat dan kembali mengikuti pemungutan suara ulang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini