News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

4 Kepala Daerah Sulut yang Pernah Ditangkap KPK: Wali Kota Manado, Bupati Minut Hingga Sri Wahyumi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan

Vonnie Anneke Panambuna divonis 16 Mei 2008 yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara

Vonnie Anneke Panambuna harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Minut kala itu.

Setelah keluar dari penjara, Vonnie mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Minut.

Ternyata Vonnie Anneke Panambuna memenangkan kontestasi itu dan masih menjabat Bupati Minut hingga saat ini.

3. Jeferson Rumayar, Wali Kota Tomohon Periode 2005-2010

Jefferson Rumayar atau akrab disapa Epe, merupakan kepala daerah asal Sulut yang dicokok KPK.

Ia merupakan wali Kota Tomohon periode 2005-2010.

Ketika masih dalam proses pemilihan Pilkada Tomohon periode 2010-2015, KPK memproses kasus Epe.

Meski sudah menjalani penahanan KPK, Epe berpasangan dengan Wakil Wali Kota Jimmy Eman berhasil memenangkan Pilkada Tomohon.

Bahkan masih di dalam penjara Epe melantik kabinetnya.

Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe terlihat tenang mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1/2019). TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI

Epe sendiri terjerat kasus korupsi APBD Kota Tomohon.

Dikutip dari kompas.com, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Majelis hakim yang dipimpin Jupriadi menilai, Jefferson terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 33,7 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini