Ada nama Sudarman (SDM), selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat.
Juga advokat Jhonson Siburian (JHS), staff Jhonson (RIS), dan panitera muda Fahrul Azami (FAZ) lantaran diduga menerima suap pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan.
Hingga pada akhirnya, usai OTT KPK di Balikpapan maka pada Sabtu (4/5/2019) KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yaitu Hakim Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman atas kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan pemalsuan surat.
Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.
Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Balikpapan.
RIS (Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Kayat) yang diparkir di depan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Membawa sebuah kantong kresek plastik hitam.
"Kantong kresek ya (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," tutur Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Saat Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian Rosa Isabela menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.
Nah, Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control.
Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa Isabela dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.
Kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.