Hal ini yang membuat dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.
"Ketiga saya tidak ingin ada premanisme di gedung dewan. Kapolda saja tidak ingin ada premanisme di jalanan, apalagi di gedung terhormat," katanya.
Terkait dengan adanya wacana rekonsiliasi yang dilakukan oleh partai antara dirinya dengan Dewa Rai.
Kadek Diana menegaskan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diusut sampai tuntas.
Sementara kuasa hukum Kadek Diana, I Gede Narayana, menyatakan apa yang dialami kliennya merupakan bentuk penganiayaan. Karenanya mereka menempuh upaya hukum.
"Ini demi penegakan hukum agar jangan nanti rekan-rekan anggota dewan mencederai daripada gedung yang menjadi gedung wakil rakyat. Agar tidak ada lagi hal-hal yang bersifat premanisme,” ungkapnya.
Ia mengkonfirmasi kasus tersebut bukan baku pukul antara dua anggota dewan. “
Ini tidak ada baku pukul, yang jelas klien saya Kadek Diana tiba-tiba saja dipukul dua kali berturut-turut. Itu yang terjadi, tidak ada baku pukul," tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan adanya laporan Kadek Diana atas penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Dewa Nyoman Rai.
"Iya benar, laporan sudah masuk ke kita. Saat ini kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi pun akan segera memanggil Dewa Rai untuk dimintai keterangan.
Sementara saat Tribun Bali mengkonfirmasi Dewa Rai kemarin, politikus asal Buleleng ini enggan memberikan komentarnya.
“Maaf aku lagi mau ke Polda,” katanya singkat. (Ragil Armando)