4. Tersangka Seorang Residivis Pencurian dan Penikaman
AKBP Marudut memastikan tersangka Putera merupakan resedivis kasus kriminal pencurian dan penikaman.
Tersangka juga pernah ditahan saat usia 17 tahun dengan penjara tiga bulan.
"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan pencurian dan penikaman saat usia 17 tahun,"ujarnya.
5. Pelaku Ketahuan Berkat CCTV Rumah Makan
AKBP Marudut mengungkapkan mayat korban baru ditemukan warga pada Selasa (21/5/2019) malam.
Polisi yang datang ke lokasi temuan mayat langsung mendapatkan identitas korban.
Polisi pun melakukan pengejaran dengan bantuan rekaman CCTV rumah makan korban dan saksi-saksi.
Tak begitu lama, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 04.00WIB pagi polisi berhasil meringkus tersangka yang tak jauh dari daerah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan positif tersangka. Dimana setelah perkosa tersangka membawa lari hape korban," ujarnya seraya mengatakan polisi melakukan tembakan terukur ke kaki tersangka karena mencoba melawan.
AKBP Marudut memastikan tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, mayat ND ditemukan sudah membusuk dan dipenuhi belatung di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk Kecamatan Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan korban sudah dalam kondisi membusuk karena sudah selama empat hari. (tmy/tribun-medan.com)