Laporan Wartawan Serambi, Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri menetapkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri (ES) sebagai tersangka kasus mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam, Asni Padang (AP).
"Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019).
Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.
"Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri," kata Agung Pratomo.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK itu dilakukan setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat, yakni bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.
Edi Suhendri dan Asni Padang disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 33 qanun itu menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali".
Baca: Kisah Tukang Cukur di Denpasar Bergaji Rp 9 Juta, Bisa Beli Tanah dari Hasil Nyukur Rambut di Bali
Mesum
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Subulussalam berinisial AI, melaporkan ES Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).
ES dilaporkan ke polisi karena ketahuan mengirimkan chat mesum bahkan mengajak mesum istri AI yang berinisial AP.
Anggota DPRK Subulussalam AI, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan ES sejak Sabtu (18/5/2019).
AI mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, ES bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.
Terkuaknya skandal sang istri dengan Ketua Panwaslih Subulussalam ini setelah AI mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan ES yang dianggap mengarah ajakan mesum.