"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.
Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.
Inisiatif para pemangku kepentingan di Pamotan Rembang menjadi solusi cerdas bagi yang mempertanyakannya.
Pj Kepala Desa Pamotan Imron mengaku sangat menyetujui pelabelan di rumah penerima bantuan PKH.
Ia berharap, dengan cara demikian penerima manfaat yang sebetulnya ekonominya telah berkecukupan akan malu dan mengundurkan diri.
Tidak perlu diusulkan dikeluarkan dari program melalui Musyawarah Desa. (Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Malu Rumahnya Dilabeli 'Keluarga Miskin', 163 Penerima PKH di Pamotan Rembang Mundur