Eno juga mengungkapkan jika setelah ada sosialisasi labelisasi rumah keluarga miskin, beberapa masyarakat tersebut memilih mundur.
"Setelah proses labelisasi kami jalankan pada 18-26 Mei 2019, 163 penerima manfaat menyatakan mundur."
"Jadi dari total 2.835 penerima manfaat di Pamotan, karena 163 menyatakan mundur, hanya 2.672 yang diberi label 'keluarga miskin'," ungkapnya.
Eno menambahkan jika, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih untuk mundur memang tergolong sudah mampu.
"Saat kami datang ke rumah, memang rumah mereka sudah layak. Aset ada, berkecukupan, dan 11 kriteria kemiskinan sudah tidak ada."
"Jadi kami nyatakan mampu menurut kami. Mereka juga mengiyakan," papar Eno.
Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.
Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).
"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.
Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Mazka Hauzan Naufal )