Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, Onny Yuar Hanantyko menambahkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada hari pertama Lebaran.
Pada Lebaran 2018, pihaknya juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Baca: Respons KPK Sikapi Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
"Ada dugaan dari para pelaku bahwa momen hari raya petugas kami lengah. Pada momen seperti ini, justru kami semakin meningkatkan pengawasan kami. Ini merupakan wujud nyata sinergitas Bea Cukai Bandung dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Onny Yuar Hanantyko.
Atas penyelundupan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal lainnya ialah, Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut, maka telah terselamatkan 14.500 jiwa dari bahaya narkoba, sedangkan nilai materilnya sabu-sabu tersebut Rp 4,1 miliar.