Dua anaknya meninggal dunia dan satu anak yang masih hidup, berjenis kelamin laki-laki dijual oleh Hori seharga Rp 500 ribu.
L menuturkan, hasil penjualan itu dipakai untuk main judi dan kehidupan sehari-hari.
Anak tersebut kini bersama orang yang disebut L telah membelinya.
"Anak saya tidak mengenali saya sebagai mamanya," imbuh Lasmi.
Kapolres Lumajang M Arsal Sahban menegaskan akan mengusut kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan L itu, kata Arsal, ada beberapa hal yang harus ditelusuri polisi termasuk indikasi perdagangan orang.
“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal.
Seperti diberitakan, Hori menjadi tersangka pembunuhan karena telah membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019). Ternyata Hori salah sasaran membacok Toha.
Targetnya adalah Hartono, tetangga Toha yang juga rekan Hori.
Hori mengaku kecewa dan marah karena Hartono tidak mau mengembalikan sang istri, L kepadanya.
Hori menyebut, istrinya sebagai jaminan utang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta.
Namun belakangan, jaminan utang berupa istri itu dibantah oleh L dan Hartono.